Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary, diyakini menerima suap dari beberapa kontraktor di Maluku atau Maluku Utara. Suap tersebut berkaitan dengan beberapa proyek jalan yang berasal dari prorgam aspirasi Komisi V DPR RI.
Atas keyakinan bahwa Amran telah menerima sejumlah suap, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Amran.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa (Amran), pidana penjara selama 9 tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK, Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ditulis Kamis (23/3).
Jaksa menilai perbuatan Amran justru tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Ia pun tidak kooperatif dengan tidak mengakui sperbuatannya, serta tidak mengembalikan seluruh suap yang telah ia terima.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka