Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara kepada Rohadi.
Rohadi, selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dinilai terbukti menerima suap Rp50 juta dari pengacara bernama Berthanatalia Ruruk Kariman, untuk penunjukan Majelis Hakim perkara pencabulan yang menjerat Saipul Jamil.
Selain itu, Rohadi dianggap terbukti menerima suap Rp250 juta dari Samsul Hidayatullah, untuk meringankan putusan Majelis Hakim terhadap Saipul.
“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwana satu primer dan dakwaan kedua subsider,” kata JPU KPK, Kresno Anto Widodo, saat membacakan tuntutan Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Tuntuan 10 tahun penjara ini diberikan lantaran Rohadi selaku penyelenggara negara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dia juga dicap sebagai perusak peradilan di tanah air.
“Unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan. Perbuatan Rohadi telah menurunkan wibawa peradilan,” jelas Jaksa KPK.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid