Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan ikut campur soal besaran bantuan keuangan untuk partai politik. Terlebih, KPK melibat di semua negara banyak memberikan bantuan keuangan kepada parpol.

“Kajian kami, hampir semua negara di dunia memberi subsidi pada parpol, besarnya berapa itu biar pemerintah nanti. Kajian itu sudah disampaikan di BPK agar parpol menerima dana,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pernyataan pers bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor KPK, Jumat (7/10).

Namun demikian, jika ada dana parpol yang salahgunakan, maka KPK akan melakukan penindakan. “Nanti kan pendanaan akan diperiksa BPK kalau ada nanti penyimpangan, itu (kewenangan) BPK.”

Sementara, Wiranto mengatakan bantuan dana kepada parpol memang dibutuhkan karena besarnya kegiatan parpol.

“Kalau dana tidak ada, tentunya akan banyak meminta iuran anggota, lalu iuran anggota dari mana? Tentu Mereka mencari-cari dana yang bisa digerus, kalau kemudian setan lewat bisa digerus dana dari negara. Tapi kalau biaya itu sudah cukup, otomatis kan tidak ada lagi keinginan yang tidak penting. Ada satu bantuan yang resmi.”

Komisi II DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi II DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan, misalnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Usulan kenaikan mencapai 50 kali lipat dari yang tadinya hanya senilai Rp108 per suara yang didapat parpol.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu