Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau mengungkap siapa sosok yang memberikan berlian bernial hampir Rp 4 miliar kepada Menteri ESDM, Sudirman Said. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur agar lembaga hukum memberitahukan sosok tersebut.
“Regulasi gratifikasi dalam Undang-undang Tipikor tidak mensyaratkan secara imperatif terhadap subjek pemberi gratifikasi,” Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Berlian untuk Sudirman itu baru terungkap keberadaannya ketika KPK menggelar acara Festival Antikorupsi di Bandung pekan lalu. Dalam acara tersebut, foto berlian milik Sudirman dipamerkan pihak KPK.
Namun demikian, dalam memamerkan berlian itu KPK tidak memberikan keterangan secara detil, seperti halnya pemberi berlian, tanggal pemberian, hingga waktu pelaporan oleh Sudirman.
Begitu pula jawaban Indriyanto saat ditanya mengenai kapan Sudirman melaporkan pemberian berlian itu ke KPK. “Pelaporan tentunya sudah memenuhi aturan sebelum waktu 30 hari,” kata dia.
Mengenai waktu pelaporan menjadi sangat penting untuk diketahui. Hal itu berguna untuk menentukan apakah Sudirman bisa dikatakan telah menerima gratifikasi.
Pasalnya, jika dalam 30 hari setelah pemberian Sudirman belum melaporkannya ke KPK, anak buah Joko Widodo itu bisa dianggap telah menerima gratifikasi, dan unsur pidananya pun untuk sementara telah terpenuhi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby