Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan uang yang disita dari tangan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, adalah bagian suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Penegasan ini disampaikan lantaran pihak Kejaksaan tetap bersikeras bahwa uang yang berada di tangan Devi adalah pengganti kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang.

“Di rentut (rencana penuntutan) yang diambil KPK sudah jelas uang pengganti hanya Rp 160-an juta. Uang itu juga tidak ada pengadministrasiannya. Nggak ada tanda terima dan lain-lain,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).‬

Untuk membuktikan hal itu Syarif pun menjelaskan bagaimana cara Devi menyimpan uang tersebut. Kata dia, terlihat jelas kejanggalannya jika Korps Adhyaksa tetap menyebut uang itu adalah pengganti kerugian negara.

‪”Dan masak kalau uang pengganti disimpan dalam kantong-kantong yang berbeda dalam lemari kerja. Logikanya, uang pengganti seharusnya dicatat dan dimasukkan dalam rekening kantor, bukan dimasukkan kantong plastik dan amplop.”

‪Sebelumnya, pernyataan bahwa uang yang disita KPK saat menggelar operasi tangkap tangan pada 11 April 2016 adalah pengganti kerugian negara, disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali.

“Terdakwa kan sudah setor ke jaksa. Mengenai uang itu tadi mungkin jaksanya tidak tahu mengenai sumber itu, yang jelas uang itu sudah disetorkan oleh terdakwa ke jaksa,” kata Raymond Ali saat dihubungi, Rabu (13/4).‬

“(Uang Rp 528 juta) itu lah yang ditemukan KPK di ruang inisial DVR itu. Itu adalah bagian dari uang pengganti secara keseluruhan.”

Seperti diketahui, dalam OTT KPK Senin lalu Tim Satgas berhasil mensita uang sebesar Rp 528 juta dari tangan Devi kasus ini. Diduga kuat, uang tersebut berasal adari kocek Bupati Subang Ojang Sohandi.

Peruntukkan uang itu adalah sebagai imbalan agar pihak Kejati Jabar selaku lembaga yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS itu, tidak ‘menyeret’ nama Ojang. Lantaran dugaan itu, baik Devi maupun Ojang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ironisnya, upaya ‘mengamankan’ Bupati yang diusung PDIP itu tidak dilakukan sendiri oleh Devi. Dia bekerja sama dengan mantan jaksa Kejati Jabar, yang baru saja dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu