Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa uji materi UU yang tengah diajukan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menghentikan proses pemeriksaan terlebih penyidikan kasus e-KTP.

Sebab menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang menjadi acuan bagi penyidikan KPK yakni UU Tipikor dan UU KPK.

“Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan,” Ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Selain itu dituturkan Febri, dalam pasal 58 UU MK dijelaskan bahwa UU yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sehingga dalam penanganan kasus KTP Elektronik ini, kami akan berjalan terus,” ucap Febri.

Sedangkan soal hak imunitas yang dipegang Novanto dalam menolak pemeriksaan KPK, Febri kembali menuturkan bahwa hak imunitas bukan berarti kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh lembaga penegak hukum. Sebab, hak imunitas terbatas untuk melindungi anggota DPR yang menjalankan tugas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby