“Karena melakukan korupsi pasti bukan bagian dari tugas DPR. Mari kita jaga lembaga terhormat ini,” pungkas Febri.

Novanto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) hari ini. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu menolak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sedang menunggu uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby