Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada seluruh bakal calon Kepala Daerah, yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Desember 2015, untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan.
Pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja menegaskan, pelaporan harta kekayaan itu merupakan syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus dipenuhi setiap bakal calon.
“Terkait dengan rencana Pilkada serentak, para calon Kepala Daerah, menurut Undang-Undang KPU, harus menyerahkan tanda terima bukti laporan harta kekayaan ke KPK,” papar Adnan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Kamis (23/7).
KPK pun telah membuka pintu bagi setiap bakal calon Kepala Daerah yang ingin melaporkan harta kekayaannya. Adapun batas waktu penyerahan laporan tersebut akan ditutup pada awal Agustus 2015 mendatang.
“KPK sudah membuka, dari kemarin (22 Juli 2015) sampai 7 Agustus. Oleh karena itu, ini persyaratan dari KPU, diharapkan diketahui seluruh calon Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada nantinya,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Adnan, sejak penyerahan laporan dibuka, pihaknya sudah menerima setidaknya 600 harta kekayaan bakal calon. “Sampai sejauh ini, yang telah menyampaikan LHK 272 calon. Hari ini 330, jadi total 602 calon,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan setidaknya 17 persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Kepala Daerah, yang salah satunya menyerahkan daftar harta kekayaan pribadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby