Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjelaskan sumber perhitungan berasal dari distribusi kuota kepada ratusan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus di Indonesia.
Asep mengatakan, nilai kerugian negara dihitung dari pembagian kuota yang melibatkan lebih dari 300 travel penyelenggara haji. Ia menyebut bahwa kuota yang dialokasikan tidak sesuai dengan porsi yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler.
“Jadi kerugian negara dalam kasus kuota haji sebesar Rp622 miliar itu diperoleh dari sekitar 300-an travel penyelenggara haji yang ada di Indonesia. Mereka ini yang menperoleh bagian ya dari 50 persen itu,” kata Asep, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total kuota yang seharusnya diberikan kepada jemaah reguler, terdapat pengurangan yang tidak semestinya. Dalam perhitungan tersebut, kuota awal sekitar 10 ribu dikurangi porsi sah sebesar 8 persen, sehingga tersisa sekitar 8.400 kuota yang semestinya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
“Ini 8.400 kuota yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler dan kemudian karena diputuskan 50 persen menjadi masuk ke kuota haji khusus,” ujarnya.
Menurut dia, kuota tersebut kemudian terdistribusi kepada lebih dari 300 travel penyelenggara haji. Dari proses inilah muncul angka kerugian negara yang saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh auditor.
Asep menegaskan, perhitungan final terkait kerugian negara akan menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke persidangan agar metode perhitungan dapat diuji secara terbuka.
“Nanti di persidangan bisa lebih jelas lagi bagaimana metodologi penghitungannya dan dari mana saja bisa ketemu angka Rp622 miliar seperti itu,” kata dia.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya ditetapkan lebih awal, sementara dua lainnya ditetapkan pada perkembangan terbaru penyidikan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Sedangkan, dua tersangka baru adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Asep menyebut para tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. “Jadi ini kan yang dipersangkakan untuk 4 orang karena yang duluan sudah 2 orang dan yang hari ini 2 orang itu menggunakan pasal 2, pasal 3 atau pasal 603, 604 di undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH pidana itu tentunya yang dipersangkannya ya sama pasal 2, pasal 3,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan pasal tersebut memiliki cakupan lebih luas karena mengandung unsur kerugian keuangan negara. Selain itu, pendekatan hukum dalam perkara ini juga diarahkan pada pemulihan aset negara.
“Penggunaan pasal 2, pasal 3 itu ada unsur pasal kerugian keuangan negara sedangkan rejim dari undang-undang anti-korupsi di negara kita ini itu lebih berpihak kepada asset recovery bagaimana negara dengan politik hukumnya itu bisa mengembalikan kerugian keuangan negara yang diambil secara tidak sah atau melawan hukum oleh para koruptor,” kata Asep.
KPK menekankan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini. Aset yang berhasil dikembalikan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji bagi masyarakat.
“Kalau bisa diambil alih tentunya nanti aset negara tersebut bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini untuk pelayanan haji yang lebih baik,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dana yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum akan diarahkan untuk memperbaiki layanan haji di masa mendatang.
“Uang-uang tadi yang bisa kami hitung oleh auditor kemudian nanti dikembalikan melalui proses hukum ini bisa digunakan untuk memberikan pelayanan atau meningkatkan pelayanan haji di tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















