Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memakai modus dugaan pemerasan dengan menggunakan surat yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar bisa lepas dari jeratan hukum.

“Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Asep menjelaskan mulanya Gatut Sunu meminta para kepala OPD seperti kepal dinas untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, kata dia, Bupati Tulungagung meminta mereka menandatangani surat bertanggung jawab secara mutlak terhadap pengelolaan anggaran OPD-nya.

“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani. Jadi, ada dua surat tersebut,” ujar Asep.

Kedua surat tersebut, kata dia, ditandatangani oleh kepala OPD dengan sengaja tanpa mencantumkan tanggal meskipun sudah diberi meterai, bahkan salinannya pun tidak diberikan.

Kemudian, ketika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ataupun inspektorat daerah, maka yang dinilai bertanggung jawab adalah kepala OPD tersebut sebagaimana dalam surat yang telah ditandatangani.

“Ketika misalkan diaudit, apakah nanti BPK atau inspektorat mengaudit. Misalkan, loh kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari pekerjaan yang ada di PUPR? Itu sudah dipersiapkan dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak. Jadi, apa pun anggaran yang terjadi, misalkan di PUPR itu, nah si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain