Jakarta, Aktual.com – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang dari orang-orang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkup rumah tahanan negara (Rutan) KPK sebesar Rp 270.000.000.

Namun tetapi, KPK menyatakan akan tetap menyelidiki skandal pungli itu sampai tuntas.

“Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang diterima,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Minggu (14/1/2024).

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan berapa orang yang telah mengembalikan uang diduga hasil pungli itu.

Ali mengatakan, sampai saat ini KPK sudah memeriksa 190 orang sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan pungli di rutan. Dia juga menjanjikan kasus itu diusut secara pidana.

“Kemarin kan disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) juga ada 190 orang yang sudah diperiksa, sebagai yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ujar Ali.

“Artinya ini kami ingin tuntaskan,” sambung Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi