Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) aktif minta kuota haji tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ismail dan Asrul aktif meminta hal tersebut bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Selain itu, dia mengatakan Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga mendapatkan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
“T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal,” jelasnya.
Oleh sebab itu, KPK menduga Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
KPK menduga Maktour kemudian meraih untung secara tidak sah hingga Rp27,8 miliar.
Sementara untuk Asrul, KPK menduga yang bersangkutan memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.
“Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep.
Adapun baik Ismail maupun Asrul memberikan uang kepada Gus Alex dan Hilman karena sebagai representasi Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag pada saat itu.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















