Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal suap yang melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.
Dugaan keterlibatan Eddy Hiariej muncul terkait pembebasan Helmut Hermawan dari kasus hukum di Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri.
Helmut, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT CLM di bidang tambang nikel, terjerat kasus pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa skema penghentian kasus dilakukan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan imbalan uang sejumlah Rp 3 miliar,” ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Alexander Marwata, awalnya, Hubungan antara Helmut dan Eddy terkait konsultasi hukum mengenai masalah administrasi hukum umum (AHU).
Helmut menghadapi sengketa dan perselisihan di perusahaannya sejak 2019 hingga 2022.
Eddy memerintahkan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi, untuk menangani persoalan tersebut. Biaya konsultasi mencapai Rp 4 miliar.
“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Alexander Marwata.
Selain itu, Helmut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima Eddy dari Helmut mencapai Rp 8 miliar.
KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap, sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. Helmut ditahan oleh KPK mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.
Pelanggaran yang disangkakan pada Helmut termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil