Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam pengusutan perkara ini, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan Nadiem, menyatakan bahwa KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak.
“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” ucapnya pada Selasa, (22/7).
Namun, Budi menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke penyidikan. Oleh karena itu, ia belum bersedia memaparkan rincian lebih lanjut mengenai proses yang sedang berjalan.
“Perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail jadi kita tunggu saja,” tuturnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga turut memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa perkara Google Cloud ini merupakan kasus yang terpisah dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook, yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” jelasnya, seperti dikutip pada Jumat, (18/7).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terjadi pada periode 2020–2022, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Menteri. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp9,3 triliun, yang berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
Pengadaan Chromebook tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek di era Nadiem. Laptop-laptop itu ditujukan untuk digunakan oleh siswa-siswi yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan laptop ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejagung menyatakan bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli berdasarkan arahan Mendikbudristek saat itu, ternyata tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru maupun murid.
Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yakni:
– Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
– Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen yang sama, periode 2020–2021.
– Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
– Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















