Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri kasus dugaan suap penjualan gula ilegal atau tidak berlabel Strandar Nasional Indonesia, yang ditangani Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Dalam rangka itu, Senin (28/11) penyidik memanggil setidaknya dua saksi, yakni Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya yang bernama Memi.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka F (Fahrizal, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain memeriksa Xaveriandy dan Memi, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Fahrizal. Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini akan diperiksa sebagai tersangka.
“F akan diperiksa selaku tersangka kasus suap penaganan perkara gula ilegal di PN Padang.”
Sekadar informasi, kasus gula ilegal ini mencuat usai pihak Kepolisian Daerah Sumbar menyegel gudang milik CV Rimbun Padi. Penyegelan ini dilakukan terkait dengan penemuan 30 ton gula ilegal pada April 2016 lalu.
Atas dugaan penjualan gula ilegal ini, Xaveriandy didakwa melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.
Kasus gula ilegal ini ditangani oleh tiga Jaksa, Fahrizal, Sofia Elfi dan Rikhi BM. KPK menduga ada ‘kongkalikong’ berupa tindakan suap-menyuap antara Xaveriandy dengan Fahrizal.
Fahrizal ditengarai menerima uang Rp365 miliar dari Xaveriandy. Namun sayang, belum diketahui apa maksud pemberian uang ratusan juta itu.
Kasus suap gula ilegal terungkap pasca KPK menangkap mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman pada 17 September 2016. Anggota DPD dari daerah pemilihan Sumbar itu diduga menerima hadiah Rp100 juta dari Xaveriandy.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu