Sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memberikan vonis 7 tahun kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi terkait reklamasi pada Desember 2016 lalu. Sanusi terbukti menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di teluk utara Jakarta. Ia juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang.

Dibukanya tabir dalam reklamasi oleh KPK pun direspon positif oleh Tigor. Ia pun berharap KPK dapat melanjutkan kasus suap reklamasi yang telah terbukti sebelumnya.

“Saya pikir tidak hanya berhenti di Sanusi saja. Korporasi harus kembali diperiksa,” tutupnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid