Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek (PLUT-KUMKM) adalah sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja).
Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pertama pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir transfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.
Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.
Kedua pada 7 Spetember 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Maqir melakukan setor tunai kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.
“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu ‘ready mix’ atau campuran semen dan ‘apel’ untuk ‘fee’ proyek dan ‘Kanjengnya’ yang diduga berarti wali kota,” ungkap Alex.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid