Selain Setiyono, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka penerima suap yaitu Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.
“Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu SET (Setiyono), DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) dan WTH (Wahyu Tri Haridanto) disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur Alexander.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Muhammad Baqir selaku pemilik CV Mahadir.
“MB (Muhammad Baqir) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Alex.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid