Jakarta, Aktual.com – Jaksa agung telah melakukan penyalah gunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing, PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Dia menilai, sikap aneh Jaksa Agung muncul dalam kasus Cessie tersebut. Keanehannya Jaksa Agung, M Prasetyo dengan membentuk satgassus tiba-tiba menghakimi ada kerugian negara dalam kasus cessie tersebut.
“Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung. Karena lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung,” ucapnya.
Yusuf juga mengatakan, kalau melihat kasus ini disebut ada kerugian negara, hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara.
Dengan demikian, publik pasti mempertanyakan ada tidak audit atau rekomendasi BPK kalau sudah disebutkan ada kerugian negara. “Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara,” sergahnya.
Kalaupun, sambungnya, tidak ada audit BPK, tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, ini berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau itu benar maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalah gunaan kewenangan. Pasal 23 UU 31/1999 bisa dikenakan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan, tak ada lembaga lain kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara.
Hal itu dikatakan Fadli terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing, PT Victoria Securities International Corporation (VSIC).
“Kerugian negara itu yang menghasilkan BPK sebagai supreme auditor. Itulah yang menentukan kerugian negara,” kata Fadli, Jumat (21/8).
Artikel ini ditulis oleh: