Jakarta – KPK Watch Indonesia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil tiga Hakim Mahkamah Agung terkait adanya pertemuan tertutup di sebuah apartemen di kawasan senopati dengan Nurhadi eks sekretaris MA diluar kedinasan yang tersandung kasus dugaan gratifikasi saat itu.
Pertemuan tersebut disampaikan pada kesaksian Jumadi yang merupakan mantan Kepala Sub Sekretariat Mahkamah Agung.
“Berdasarkan kesaksian Jumadi kalau ketiga Hakim MA tersebut melakukan pertemuan tertutup dengan terduga gratifikasi saat itu,” yang kini telah terpidana. kata Direktur KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide kepada wartawan, Ahad (5/9).
“Kesaksian pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Ketiga Hakim Agung tersebut kata Yusuf yakni Sunarto, Purwosusilo dan Abdul Manaf.
“Untuk itu KPK harus segera memanggil dan memeriksa 3 hakim tersebut,” ungkapnya.
“Ini menyangkut prinsip integritas serta etik setidaknya dapat menemukan klarifikasi,” dan publik dapat mengetahui yang sebenarnya sambungnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid