Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi merangkum kesimpulan dari sidang praperadilan yang diajukan tersangka pemberian keterangan palsu di persidengan e-KTP Miryam S Haryani.

Kesimpulan KPK dalam berkas yang diajukan pada sidang, Jumat (19/5) terangkum dalam 33 halaman. “Ada 33 halaman. Dirangkum dari jawaban kita, pembuktian dari kita,” kata anggota biro hukum KPK, Mia Suryani.

KPK pun, optimistis memenangkan praperadilan diajukan Miryam. Mia menegaskan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tipikor akan tetap bisa digunakan untuk menjerat Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu.

“Bisa, karena kan Pasal 22 bukan hanya sekali ini saja kita pernah terapkan. Kita pernah terapkan untuk kasus lainnya, seperti kasus Muhtar Efendy.”

Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan kesimpulan dari pemohon yakni Miryam dan termohon yaitu KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu