KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka berbuntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP.

Miryam menggugat KPK lewat praperadilan. Dia mendaftarkan gugatannya yang teregistrasi dengan Nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017.

Sampai berita ini diturunkan, sidang praperadilan Miryam S Haryani masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang, pemohon dan termohon membacakan kesimpulan dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang sehari sebelumnya. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu