Febri meyakini hakim telah paham dengan apa yang seharusnya digugat melalui proses praperadilan. Dia pun berharap hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya.

“Apalagi kasus ini terkait kasus lebih besar lain terkait tindak pidana korupsi e-KTP. Jadi kita berharap ada putusan progresif dari hakim sehingga bisa mengungkap kasus e-KTP lebih leluasa ke depannya,” pungkasnya.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini, dirinya dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

Laporan: Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby