Jakarta, Aktual.co — Persidangan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung memasuki babak akhir. Rencananya, pada persidangan Kamis (5/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menuntut Gulat.
Sementara itu, pada persidangan Gulat ditemui kerap disebutnya nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Gulat sendiri, pernah menyebut SK nomor 673 sebagai hadiah dari Zulkifli Hasan. Politikus asal Partai Amanat Nasional itu memberikan SK tersebut saat ulang tahun Provinsi Riau.
Oleh karenanya, KPK menegaskan bahwa nama Zulkifli Hasan akan tercantum dalam tuntutan yang akan dibacakan besok. Sekaligus, meyakini jik hakim pun akan memasukan nama Zulkifli Hasan dalam putusan pengadilan.
“Itu nantinya akan termuat dalam putusan persidangan. Dan itu akan menjadi fakta,” kata Priharsa ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (4/2).
Priharsa mengatakan, KPK pun akan terus memantau fakta-fakta yang berkaitan dengan Zulkifli Hasan yang keluar selama persidangan berlangsung.
Dalam hal ini KPK terus mencari bukti keterlibatan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus alih fungsi hutan di Riau dan Bogor. 
Keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung akan divalidasi oleh penyidik. Setelah itu, keterangan tersebut akan digunakan penyidik untuk menguak apakah ada keterlibatan sejumlah pihak yang menerima aliran dana itu. 
“Yang pasti, KPK terus melakukan penalaahan untuk mendalami kasus tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.
Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. “Komisi IV jangan lupa,” kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon. Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut ‘DPR’.
“Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang,” kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, “Iya Pak,

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby