Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diyakini terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjerat Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korusp Laode Syarif menjelaskan, bahwa keyakinan itu mulai memuncak saat pihaknnya berhasil menemukan sejumlah uang saat menggeledah kediaman dan ruang kerja milik Nurhadi.
“Kita punya keyakinan bahwa uang itu ada hubungannya dengan perkara. Kalau uang ada berhubungan di pengadilan, itu tidak mungkin tidak berhubungan dengan perkara,” ujar Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
Namun demikian, pimpinan KPK lainnya Alexander Marwata mengungkapkan adanya kemungkinan lain terkait keterlibatan Nurhadi. Kata dia, bisa saja uang yang ditemukan pihaknya di rumah dan tempat kerja Nurhadi di MA tidak berkaitan dengan kasus Edy.
Tapi, ada keyakinan bahwa uang tersebut juga termasuk dalam ketegori tindak pidana suap untuk kasus di luar ‘mainan’ Edy.
“Bisa saja kan tidak ada hubungannya, misalnya masing-masing main sendiri di bawah dan di atas,” terang komisioner yang kerap disapa Alex itu.
Seperti diketahui, seusai menangkap Edy, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Keempat lokasi tersebut yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang, dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman milik Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Menurut Syarief, berdasarkan keterangan penyidik, uang yang ditemukan di masing-masing tempat dalam jumlah yang cukup besar.
”Saya belum diberi tahu jumlahnya, tapi menurut penyidik jumlahnya banyak,” kata Syarief.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby