Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka menerapkan kebijakan stimulus perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat melakukan kegiatan kumpul bersama denga para wajib pajak.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka pembinaan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, ini juga dilakukan dalam rangka menggenjot rencana penerimaan pada 2015,” kata Kepala KPP Madya Jakarta Pusat I Putu Sudarman di Jakarta, Rabu (11/11)
Menurut Sudarman, pada 2015 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan wajib pajak. Dalam Permenkeu No. 29/PMK.03/2015 dan Permenkeu No.91/PMK.03/2015 menyatakan pengurangan atau penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran tunggakan. Sedangkan permenkeu No.191/PMK.010/2015 mengatur penurunan wajib pajak atas revaluasi aktiva tetap .
Sudarman juga mengungkapkan bahwa terdapat data kekurangan pembayaran pajak yang seahrusnya dibayar. Dengan melakukan acara kumpul besama para wajib pajak, ia mengaku, upaya tersebut sebai langkah secara persuasive terhadap wajib pajak.
“Direktorat Pajak telah mencanangkan pada tahun 2015 sebagai tahun pembinaan, sedangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka