Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), Ahmad Rifai, menyatakan pasca perusakan ladang dengan dalih pengerasan jalan yang berujung bentrok di Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, Selasa (11/10) pekan lalu, pihak perusahaan Pertiwi Lestari kembali melakukan intimidasi terhadap petani.

Pihak PT Pertiwi Lestari melakukan berbagai tindakan seperti intimidasi, penyisiran petani dengan mengerahkan Karyawan dan satpam hingga milisi sipil bayaran guna memaksa petani menerima ganti rugi bagi lahan miliknya.

“Yang paling sadis tindakan mereka meracun ternak piaran seperti ayam, kambing dan beberapa ekor sapi,” terang Ahmad Rifai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10).

Apa yang dilakukan PT Pertiwi Lestari tersebut, lanjut dia, seolah mendapat dukungan dari Polres Karawang. Dimana Polres Karawang mengerahkan anggotanya yang berseragam sipil, hingga petani tidak bisa lagi membedakan mana tindakan pihak kepolisian dengan tindakan PT Pertiwi Lestari serta milisi bayaran.

Hingga kini, 120 petani yang terdiri dari 16 anak, 31 perempuan, 73 laki-laki, terus berusaha mencari pengamanan. Misalnya dengan datang ke Kantor Komnas HAM, namun hingga sekarang belum mendapatkan kejelasan.

Terkait hal ini pula, KPP STN mendesak apolri untuk memanggil Kapolres Kabupaten Karawang yang terindikasi dalam menjalankan tugas tidak sesuai amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Khususnya pada Bab III, Pasal 13, UU No 2 Tahun 2002 tentang Tugas dan Wewenang Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Lepaskan 11 Petani yang di tahan oleh Polres Karawang dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP,” tegas Rifai.

KPP STN juga mendesak agar pihak-pihak yang melakukan tindak kesewenang-wenangan di Karawang, berikut penghentian premanisasi dan kriminalisasi yang dilakukan pihak PT Pertiwi Lestari.

Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, petani meminta agar Surat Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1957/020/IV/2016 perihal penyelesaian masalah tanah di Kawasan Eks Tegalwaroelondon tanggal 29 April 2016 dilaksankan secara tegas.

Terakhir, petani mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat agraria berdasarkan jumlah penguasaan pihak asing (pemilik modal) atas tanah di Indonesia.(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid