Anggota Ombusman RI, Adrianus Melila (kiri), Direktur Eksekutif KPPOD, Robertus Na Endi Jaweng (tegah) dan Moderator, Hendrajit saat diskusi Aktual Forum Mengambil "Manfaat dari Mengelola Keluhan Masyarakat" di kantor aktual.com, Jalan Tebet Barat VIII, Jakarta Selatan, Senin (13/6). Dalam konteks pelayanan publik, demokrasi harus mampu mewujud dalam semua institusi penyedia layanan publik dalam bentuk keterbukaan yang kemudian dikonkreatkan melalui disediakannya ruang-ruang penyampaian kaluhan atau pengaduan jika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan harapan atau kewajiban pemberi layanan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Penyelenggaraan pemerintahan yang mencerminkan prinsip good governance tergantung bagaimana pemerintah daerah itu sendiri menyerap keluhan dan kebutuhan rakyatnya melalui pelayanan publik.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng memandang pelayanan publik adalah bukti siap hadir atau tidaknya negara dalam mendengarkan aspirasi rakyat.

Di daerah, Robert mengakui penyelenggaraan layanan publik masih mengalami sejumlah masalah. Salah satunya, kurang responsifnya penyelenggaran terhadap keluhan dan aspirasi warga serta sulitnya akses untuk menyampaikan keluhan. Akibatnya, pemerintahan tak mengetahui apa yang dibutuhkan rakyat.

“Dengan layanan publik warga akan lebih partisipatif. Tapi kalau layanan publik jauh dari jangkauan masyarakat dia enggak bisa beri aspirasi,” ujar Robert dalam Aktual Forum bertajuk ‘Mengambil Manfaat dari Mengelola Keluhan Masyarakat di Grha Aktual, Tebet, Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, selain saran dan kritik, penyampaian keluhan adalah sebentuk nyata partisipasi warga yang bermanfaat bagi pemerintah daerah. Hal itu akan memperkuat kepercayaan kepada pemda dan kepuasan warga.

“Namun, pemerintah juga harus menyediakan akses yang mudah dijangkau agar public complain bisa tersalurkan dengan baik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: