Jakarta, Aktual.com – Pemerintah selama ini selalu menggembar-gemborkan kemudahan dalam berbisnis dan berusaha. Dalih pemerintah karena peringkat kemudahan berusaha (doing business 2016) membaik dari 189 ke 109.
“Namun faktanya, efisiensi dan kemudahan usaha masih sebatas harapan ketimbang kenyataan, terutama untuk pelaku mikro, kecil, menengah (UKM),” kritik Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonami Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (28/2).
Apalagi saat ini sudah era otonomi daerah, justru tak hanya pemerintah pusat yang mempersulit, di pemda pun demikian.
“Ketika pelaku bisnis berurusan dengan otoritas negara maka rezim perizinan, regulasi dan pungutan kerap menghantui. Ini terjadi sejak awal mula berusaha (starting a business),” tegas dia.
Pemerintah, kata dia, selalu berdalih dengan membaiknya peringkat easy doing business 2016. Padahal angka-angka lainnya menyuguhkan data kegagalan pemerintah dalam melindungi dunia usaha.
Salah satunya dilihat peringkat kemudahan memulai usaha [starting a business] justru melorot sepuluh strip dari peringkat 163 (2015) ke 173 tahun 2016.
“Karena rata-rata proses memulai usaha itu justru membutuhkan 13 prosedur dengan menempuh waktu selama 47,8 hari,” paparnya.
Data itu menunjukkan negeri ini kedodoran dari negara tetangga. Padahal mereka adalah pesaing itu dalam kancah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Thailand malah berada di posisi 26, Malaysia (18), bahkan Singapura itu sering berada di posisi teratas,” nelas Robert.
Untuk itu, keluarnya paket kebinakan ekonomi yang sampai 10 buah mestinya bisa mengubah itu semua. Kata dia, harus deregulasi dan debirokratisasi yang menjadi instrumen utama daru pelaksanaan paket-paket tersebut.
Namun sayangnya, lanjut dia, paket kebijakan itu sepertinya kurang bergabung. Justru dari riset KPPOD, pemda yang dianggap menghalangi kemudahan berbisnis gara-gara masih adanya aturan pusat yang selama ini menjadi penghambat.
“Karena faktanya, selain memang ada hasil diskresi daerah, ternyata banyaknya jumlah atau jenis perizinan daerah saat ini justru gara-gara masih diaturnya bahkan diwajibkan oleh regulasi nasional,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh: