Rohika mengatakan bahwa perkawinan anak harus dicegah karena dapat melanggar hak-hak anak, baik hak anak yang dikawinkan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Selain itu, perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang disebabkan ketidaksiapan mereka dalam berumah tangga.
“Dengan menikah, mereka dipaksa menjadi dewasa. Padahal, reproduksi mereka masih berkembang, belum siap. Begitu pula dengan psikologis mereka. Bila terjadi pertengkaran dengan pasangannya, anak-anak mereka bisa menjadi korban,” katanya.
Indonesia berada di urutan ketujuh dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia, dan tertinggi kedua setelah Kamboja di Asia Tenggara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid