Bawang putih sebelum diturunkan dari kontainer saat operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5/2017). 2 kontainer bawang putih yang diimpor langsung dari China berisi 29 ton ini bertujuan untuk menekan harga bawang putih yang sedang melambung.

Surabaya, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai ada indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk rencana mengimpor bawang putih karena adanya perbedaan perlakuan kepada Bulog dengan pengimpor lainnya.

“Sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 38 Tahun 2017, importir diwajibkan untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar lima persen dari kuota impornya. Namun, dalam impor yang dilakukan oleh Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan,” kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Sirangih, Selasa (26/3).

Hal inilah, lanjut dia, yang menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkonfirmasi masalah ini.

“Kami minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan bawang putih,” ujarnya.

Perum Bulog sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk melaksanakan penugasan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari pemerintah guna stabilisasi harga komoditas tersebut.

Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar Utomo sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini Perum Bulog masih melengkapi persyaratan berupa surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan setelah rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian.

Artikel ini ditulis oleh: