Ilustrasi persaingan ojek online. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan pangsa pasar (market share) Go=jek di industri transportasi berbasis teknologi (ride-hailing) Indonesia mencapai hampir 80%.

Data KPPU mengungkapkan penguasaan pasar Go-jek sebesar 79,20% dihitung berdasarkan beberapa parameter dan sisanya dimiliki Grab sebesar 14,69 persen ditambah Uber sebesar 6,11 persen.

Sehingga pasca Uber diakuisisi oleh Grab maka pangsa pasar perusahaan transportasi berbasi daring asal Malaysia di industri ride-hailing Indonesia sebesar 20,8%.

Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo dalam keterangan yang diterima, Rabu, mengungkapkan data pangsa pasar industri ride-hailing Indonesia itu disimpulkan sejak April 2018.

“Setelah Grab mengakuisi aset Uber maka pangsa pasarnya mencapai 20,80% dan Go-jek sebesar 79,20%,” ungkapnya.

Dalam menganalisa pangsa pasar industri ride-hailing, Kodrat mengungkapkan KPPU memerhitungkan beberapa variabel, antara lain kesamaan produk dan jasa.

“Nah, saat ini bisnis Go-jek kan sebenarnya berkembang ke bisnis lainnya seperti Go-send, Go-food, Go-clean, Go-pay dan lain-lainnya. Jadi Go-jek tidak hanya menyediakan aplikasi untuk tranportasi online,” tutur Kodrat.

Maka, lanjutnya, cakupan konsumen dan segmen pasar Go-jek berpotensi semakin meluas seiring dengan perkembangan lini bisnisnya, sehingga penghitungan pangsa pasarnya pun berpotensi dipisahkan berdasarkan layanannya.

Atas dasar itu pula persaingan Go-jek secara utuh tidak bisa lagi berhadapan langsung (head-to-head) dengan Grab dalam penghitungan penguasaan pasar di industri layanan berbasis teknologi di Indonesia.

“Karena mereka (Go-jek) melakukan diversifikasi bisnis sebagai perusahaan aplikator,” jelas Kodrat.

Terkait dengan pengumuman GRAB yang mengaku menguasai industri ride-hailing Indonesia sebesar 65%, menurut Kodrat, bisa jadi atas dasar perhitungan sendiri dari aplikator asal Malaysia itu.

“Oke saja walau (pangsa pasar) itu klaim sepihak (Grab) ya,” tandasnya.

KPPU, menurut Kodrat, tetap melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan aplikator terkait relasi kemitraan dengan para mitra Grab dan Go-jek.

Persaingan usaha kedua perusahaan itu dipantau sesuai dengan peraturan, karena dinamika bisnis terus berkembang, katanya.

Pertimbangan dinamika itu pula yang mendorong KPPU mengkaji revisi Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Tujuan revisi UU ini agar poin-poin aturannya sesuai dengan perkembangan bisnis digital di masa kini dan yang akan datang,” terangnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan