Ilustras- Pinjaman Online

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, menyampaikan lembaganya menjatuhkan sanksi besar terhadap puluhan perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara penetapan bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.

“Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Deswin, Jumat (27/3/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung RB Supardan dan dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Majelis Komisi menyatakan sebanyak 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer lending (P2P) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.

“Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5,” kata Deswin.

Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor. Nilai tersebut merupakan akumulasi denda yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Modus Bunga Pinjol

Kasus penawaran pinjaman online dengan bunga rendah pernah menjerat korban dengan skema yang menyesatkan. Pada awalnya, korban ditawari bunga hanya 2 persen, terlihat ringan dan menggiurkan.

Namun setelah pinjaman berjalan, terungkap bahwa angka tersebut adalah bunga harian. Artinya, dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari, bunga yang harus dibayar melonjak menjadi 60 persen.

Dalam praktik yang diperbolehkan, platform fintech pendanaan yang legal menetapkan bunga harian maksimal 0,8 persen. Jika dihitung dalam satu bulan, batas tertinggi bunga tersebut setara dengan 24 persen.

Meski demikian, tidak semua platform menetapkan bunga setinggi itu. Sejumlah penyedia pinjaman menawarkan bunga di bawah ambang batas, bahkan ada yang mendekati nol persen untuk tenor tertentu.

Pengaturan besaran bunga ini pada dasarnya tidak ditetapkan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan diserahkan kepada masing-masing platform. Namun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi resmi menetapkan kode etik bahwa bunga harian tidak boleh melebihi 0,8 persen.

Daftar 97 Perusahaan Fintech yang Dijatuhi Sanksi

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi
  5. PT Alami Fintek Sharia
  6. PT Aman Cermat Cepat
  7. PT Amartha Mikro Fintek
  8. PT Ammana Fintek Syariah
  9. PT Anugerah Digital Indonesia
  10. PT Artha Dana Teknologi
  11. PT Artha Permata Makmur
  12. PT Astra Welab Digital Arta
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia
  14. PT Bursa Akselerasi
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (dahulu PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  17. PT Creative Mobile Adventure
  18. PT Crowde Membangun Bangsa
  19. PT Dana Bagus Indonesia
  20. PT Dana Kini Indonesia
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif
  22. PT Dana Syariah Indonesia
  23. PT Digital Micro Indonesia
  24. PT Doeku Peduli Indonesia
  25. PT Duha Madani Syariah
  26. PT Esta Kapital Fintek
  27. PT Ethis Fintek Indonesia
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi
  29. PT Finansia Aira Teknologi
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. PT Fintech Bina Bangsa (dahulu PT Dana Bina Bangsa)
  32. PT Fintegra Homido Indonesia
  33. PT Fintek Digital Indonesia (dahulu PT Fintek Digital Ventura Indonesia)
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia
  35. PT Grha Dana Bersama
  36. PT Harapan Fintech Indonesia
  37. PT Idana Solusi Sejahtera
  38. PT Iki Karunia Indonesia (dahulu PT Iki Dana Indonesia)
  39. PT Inclusive Finance Group
  40. PT Indo Fin Tek
  41. PT Indonesia Fintopia Technology
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (dahulu PT Sens Teknologi Indonesia)
  44. PT Info Tekno Siaga
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara
  46. PT Intekno Raya
  47. PT Julo Teknologi Finansial
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  49. PT Klikcair Magga Jaya
  50. PT Komunal Finansial Indonesia
  51. PT Kreasi Anak Indonesia
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (dahulu PT Finaccel Digital Indonesia)
  53. PT Kredit Pintar Indonesia
  54. PT Kredit Plus Teknologi
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia
  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (dahulu PT Layanan Keuangan Berbagi)
  60. PT Lentera Dana Nusantara
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (dahulu PT Igrow Resources Indonesia)
  62. PT Lumbung Dana Indonesia
  63. PT Lunaria Annua Teknologi
  64. PT Mapan Global Reksa
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia
  66. PT Mekar Investama Teknologi (dahulu PT Mekar Investama Sampoerna)
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup
  68. PT Modal Rakyat Indonesia
  69. PT Mulia Inovasi Digital
  70. PT Oriente Mas Sejahtera
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (dahulu PT Komunindo Arga Digital)
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  76. PT Pintar Inovasi Digital
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa
  78. PT Plus Ultra Abadi (dahulu PT Fintech Uangsaku Indonesia)
  79. PT Pohon Dana Indonesia
  80. PT Progo Puncak Group
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (dahulu PT Lufax Technology Indonesia)
  84. PT Sahabat Mikro Fintek
  85. PT Satustop Finansial Solusi
  86. PT Sejahtera Sama Kita
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia
  89. PT Sol Mitra Fintec
  90. PT Solid Fintek Indonesia
  91. PT Solusi Teknologi Finansial
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha
  95. PT Tri Digi Fin
  96. PT Trust Teknologi Finansial
  97. PT Uangme Fintek Indonesia

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi