Ketua Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo/Antara Foto
Ketua Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo/Antara Foto

Jakarta, aktual.com – Polemik mengenai selisih penghitungan kadar nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dimana hanya terdapat satu surveyor yang ditunjuk smelter, masih menuai polemik.

Sejatinya, pemerintah sudah menetapkan sejumlah perusahaan penyurvei yang boleh dan diizinkan untuk melakukan verifikasi atas kadar nikel di sisi hilir. Jika merujuk pada data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada empat surveyor untuk memverifikasi nikel, yakni Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.

Rupanya, ada privilege yang diberikan ke salah satu penyurvei. Bahkan, salah satu penyurvei dinilai melakukan potong kompas. Seharusnya melakukan survei dengan datang langsung ke lokasi tambang, namun ternyata hanya video dan foto sampel.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, mengingatkan agar jangan sampai terjadi diskriminasi atau tindakan monopoli dalam praktik usaha, termasuk di industri nikel.

Kodrat menilai, dalam kasus penunjukan surveyor di lokasi nikel, bisa masuk kategori diskriminasi. Pasal tersebut memang antar pelaku usaha. Sementara dalam kasus surveyor nikel, ada kemungkinan terlibat pihak lain. Sehingga menurut Kodrat bisa mengambil pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin