Di dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, dinyatakan bahwa pengertian tender itu mencakup tawaran mengajukan harga untuk: (1) memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; (2) mengadakan barang dan/atau jasa; (3) membeli suatu barang dan/atau jasa; (4) menjual suatu barang dan/atau jasa.
“Kemungkinan yang bisa diduga, pihak lain ini adalah yang punya kewenangan dalam penunjukan pengadaan surveyor nikelnya. Kalau ini yang saya tangkap ada pengadaan untuk surveyor, kemudian surveyor ada banyak kenapa menang itu saja, yang ditunjuk itu saja. Kalau pengadaan, kan, ada tender. Pengadaan tender ini bisa ambil pasal 22 tentang kongkalikong persekongkolan, antara pelaku usaha pihak lain. Pihak lainnya vertikal yaitu, mereka yang punya kwenangan menunjuk, dan mereka yang punya otoritas pengadaan,” ucap Kodrat, saat dihubungi media, Selasa (2/21/2021).
Penunjukan langsung bisa saja dikecualikan, kalau semua berdasar hierarki perundangan, ada Undang-undang, ada Peraturan Pemerintah, ada Peraturan Menteri, yang menunjuk pihak tertentu. Tapi kalau semua harus melalui pengadaan, mau tidak mau patuh pada aturan pengadaan, dan KPPU bisa masuk melakukan penyelidikan.
“KPPU akan melihat ini, apakah sesuai aturan pasal 22, mengenai persekongkolan tender, pelaku usaha dengan pihak lain. Berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi, pihak lain yang punya kewenangan, dalam hal ini pihak pengadaanya, bisa juga pemerintah yang mengawasi surveyornya,” tegas Kodrat.
Kalau ini dibiarkan sudah jelas merugikan. Karena itu, KPPU berharap, jika ada merasa dirugikan, laporkan ke KPPU. Ia mengingatkan, yang namanya membuat satu pelaku usaha saja, termasuk praktik monopoli. Memenangkan satu pihak, dengan merugikan orang lain, tidak diperbolehkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin