Misal, apakah memang ketika surveyor mendaftar tapi dianggap tidak layak, dikalahkan, atau memang ada persekongkolan antar pelaku usaha, atau pelaku usaha dengan pihak lain.
“Karena ini pengadaan jasa, sementara pelaku usaha banyak, kalau ada indikasi monopoli, diskriminasi, KPPU bisa inisiatif. Kalau tidak ada laporan, namun dianggap ini fenomena yang perlu diselesaikan, KPPU akan ambil perkara ini insiatif. Namun alangkah lebih baik ada laporan, sehingga tidak perlu ada rapat komisi. Dari laporan kemudian dikonfirmasi, jika ditemukan indikasi awal, KPPU go ahead, tidak peduli siapa yang terlibat, pelaku usahanya atau pihak lain,” tegas Kodrat.
Hanya saja, jika berdasar inisiatif KPPU, dalam melakukan penanganan, akan makan waktu dibandingkan ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, merasa dikesampingkan tanpa alasan jelas, dan lebih baik lagi ada sanggahan tapi sanggahan itu tidak diterima.
Ia pun mengingatkan, surveyor pun perlu taat pada aturan teknis yang dibuat. Jika tidak melakukan prosedur dan malah ditunjuk, maka kualitas pekerjaan juga bisa dikatakan tidak sesuai.
“Berarti ada yang salah, kualitas pekerjaan tidak sesuai, masa digunakan terus. KPPU akan mempelajari, istilahnya lakukan penyelidikan awal. Namun akan lebih baik ada pelaku yang dirugikan ajukan laporan, karena akan mempercepat. Ada indikasi yang bisa digunakan secara menyakinkan, sah secara hukum, oleh KPPU,” tegas Kodrat.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin