Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai beberapa kebijakan pemerintah bertentangan dengan efisiensi di dunia usaha. Misalnya dalam penerbangan berbiaya rendah atau sering disebut Low Cost Carrier (LCC), pemerintah menetapkan tarif bawah 40 persen dari setiap rute. Hal tersebut katanya dilakukan pemerintah untuk melindungi operator penerbangan kecil.
“Kalau mau melindungi bukan harganya, karena harga merusak persaingan pasar,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi di Kantor KPPU Jakarta, Senin (26/1).
Selain itu, KPPU juga mengoreksi tarif bawah pada industri gula. Penetapan tarif bawah sebesar Rp8.000 di industri gula milik BUMN, menurutnya tidak ideal.
“Harusnya ada upaya dari pemerintah yang lebih dari sekedar itu. Jangan malah harganya yang dirusak,” tambah Nawir.
Menurut Nawir, dalam menghadapi beberapa hal tersebut KPPU telah menjalankan tugasnya yaitu advokasi pencegahan, merger, serta kemitraan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha besar.
“Ini utuk mendorong persaingan usaha yang sehat, supaya sektor ekonomi kita efisien dengan produktivitas yang tinggi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















