Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) mengkhawatirkan industri penerbangan yang sekarang sedang tumbuh akan lesu karena kenaikan tarif batas bawah sebesar 10 persen dari 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas. “Saya justru khawatir menghadapi ASEAN Open Sky 2015, industri penerbangan kita akan kalah bersaing karena nanti persaingan usaha semakin terbuka dan bebas,” kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Mohammad Reza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).
Reza menyebutkan saat ini rata-rata per tahunnya jumlah penumpang tumbuh 14-22 persen atau hingga 60 juta penumpang. Bahkan, dia memperkirakan ke depan jumlah penumpang pesawat mencapai hingga 80 juta penumpang per tahun seiring dengan pertumbuhan masyarakat kelas menengah.
Dia menjelaskan dengan adanya peraturan tersebut akan mempersempit bisnis penerbangan berbiaya murah (LCC), yang merupakan andalan kelas menengah.
“Industri penerbangan kita sedang tumbuh, jangan sampai dengan adanya seperti ini akan menghambat perkembangannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid