Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) Syarkawi Rauf menyatakan jika regulasi tentang perdagangan di Indonesia ini hanya menguntungkan kelompok atau orang tertentu saja.
“Saat ini di Indonesia, kekayaan negara ini hanya di kuasai oleh satu persen saja. Dan satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 95 persen kekayaan di Indonesia, itu karena adanya penguasaan pasar oleh segelintir orang kaya,” katanya di Makassar, Sabtu (28/5).
Syarkawi Rauf yang didampingi komisioner lainnya Sukarmi mengatakan, sistem monopoli pasar di Indonesia sudah sangat parah dan KPPU hadir untuk menstabilkan persaingan usaha itu.
Dia mengaku jika KPPU tidak anti dengan persaingan usaha, hanya saja selalu menekankan agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dan tidak ada penguasaan secara berlebihan oleh kelompok ataupun orang tertentu saja.
“Faktor regulasi di Indonesia itu hanya menguntungkan kelompok atau orang tertentu karena adanya penguasaan pasar oleh segelintir orang di mana orang kaya terlalu menguasai pasar,” jelasnya.
Syarkawi mencontohkan, salah satu aturan yang ternyata menjadi penyebab terjadinya monopoli pasar adalah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” katanya.
Pada undang-undang itu, memperbolehkan integrasi vertikal pada industri unggas itu, sedangkan undang-undang lama pada UU Nomor 6 tahun 1967 tidak memungkinkan dilakukannya praktek vertikal tersebut.
“Bayangkan saja, dua perusahaan besar menguasai industri unggas kita yang oleh Undang undang Nomor 6 tahun 1967 itu hanya diperbolehkan pada bisnis pakan ternak, hanya bisa masuk pada bibit ayam dan vaksin,” katanya.
Tapi setelah adanya undang-undang yang baru itu, lanjutnya, perusahaan besar ini kemudian diperkenankan untuk masuk pada sektor hulu ke hilir yang sebelumnya dilarang masuk pada hilirnya.
Dengan adanya regulasi itu, menjadi sumber malapetaka bagi industri perunggasan di Indonesia dan ini juga yang menjadi awal dari problematika besar dalam penguasaan pasar.
“Inilah yang akan kita lawan adanya problem penguasaan pasar yang kita sebut sebagai ‘black market concetration,” sebutnya.
Selain itu, ada cukup banyak peraturan daerah, baik itu pada tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten yang menciptakan ketimpangan dalam industri.
Dia mencontohkan adanya penguasaan impor sapi yang dimonopoli oleh kelompok usaha tertentu. Sehingga mereka bisa mempermainkan harga dengan adanya monopoli di pasar.
“Selain itu, ada juga beberapa aturan yang justru memberikan perlindungan pasar industri atau pelaku usaha tertentu. Salah satu yang menjadi sumber hambatan adalah regulasi, sehingga perlu adanya reformasi pasar,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka