Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera amandemen Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasalnya, KPPU merasa selama ini pelaksanaan post notifikasi merger dinilai tidak efektif.
“Post notifikasi merger itu merugikan, misalnya pelaku usaha sudah melakukan transaksi, kemudian dia baru lapor ke kita, coba bayangkan kalau ternyata usahanya ngga bagus, lalu kita batalkan, biayanya besar,” ujar Ketua KPPU, M Nawir Messi di kantor KPPU Jakarta, Senin (26/1).
Lebih lanjut dikatakan, KPPU ingin beralih ke pra notifikasi merger. Hal itu dimaksud agar KPPU bisa lebih leluasa memberikan saran yang lebih tepat kepada pelaku usaha sebelum transaksi dimulai.
“Jadi ada remedy, tindakan yang disarankan oleh kita sebelumnya” kata dia.
Sampai saat ini proses amandemen UU No 5 Tahun 1999 tersebut masih dalam tahap negosiasi dengan DPR. “Kita sudah minta dari dua tahun yang lalu, tapi sampai sekarang masih negosiasi.”
Untuk diketahui, pra notifikasi merger adalah pemberitahuan resmi yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada KPPU, apabila Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dilakukan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah nilai yang ditentukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















