Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil PT Yamaha Indonesia dan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait adanya indikasi melakukan kartel motor. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPPU, M Nawir Messi.
“Kita sudah melalukan investigasi dari beberapa bulan yang lalu, kita menemukan alat bukti yang cukup yang siap untuk diklarifikasi kepada pelaku,” ujarnya di kantor KPPU Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Nawir, kedua perusahaan motor tersebut diduga melakukan pengaturan harga pasar, terhadap motor jenis bebek dan sekuter matik.
Sebelumnya, KPPU telah merilis dugaan awal kartel industri kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa butir penting yang disampaikan oleh Ketua KPPU seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2015 terkait hal tersebut.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua,” sebut rilis tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka