Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut praktek monopoli di dalam penetapan perusahaan penyedia Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di Arab Saudi, secara undang-undang tidak boleh dilakukan.
Hal ini juga berlaku pada pengadaan barang dan jasa lainnya, terkecuali penunjukan langsung melalui sebuah regulasi. Sebut saja soal penunjukan atau penugasan langsung pelaksana pembangunan tol Trans Sumatera oleh Hutama Karya, dimana hal itu disertai landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau monopoli kan dilarang. Kalau penunjukan monopoli oleh regulasi (boleh),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur kepada Aktual.com, Sabtu (20/2).
Terkait dugaan monopoli oleh 49 perusahaan dalam penyediaan PMI untuk program SPSK, kata Deswin, KPPU bisa saja masuk penyelidikan jika ada saran atau sejumlah pertimbangan yang menyebut ada kerugian bagi masyarakat atau negara.
“(Bisa saja) kami masuk dari saran dan pertimbangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia, Abdul Rauf Tera, saat dihubungi Aktual.com kemarin, menduga telah terjadi praktik monopoli dalam penetapan 49 perusahaan yang terlibat dalam program SPSK ke Arab Saudi.
“Ini cenderung itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Itu yang terindikasi menurut kami,” tutur Rauf. (SGT)
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson