Jakarta, Aktual.com — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta para pelaku usaha di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak melakukan praktik kartel jelang Ramadhan yang akan merugikan warga sebagai konsumen.

“Kartel itu adalah perilaku kelompok produsen independen yang memanfaatkan posisinya menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Ini yang dilarang karena akan berdampak buruk bagi konsumen,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Surabaya yang meliputi wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT, Aru Armando di Kupang, Kamis (19/5).

Menurut dia, sistem kartel masuk dalam obyek praktik persaingan usaha tidak sehat pengusaha untuk kepentingan keutungannya dan hal itu tidak boleh dilakukan. Apalagi menjelang Ramdahan dan Idul Fitri, di saat kebutuhan warga akan sejumlah kebutuhan pangan meroket.

Karena itu imbauan dan harapan kepada seluruh pengusaha di provinsi selaksa pulau itu tidak lakukan praktik kartel itu.

Dia menjelaskan, tren kenaikan harga komoditas pangan menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran akan terus merangkak seiring dengan naiknya kebutuhan warga konsumen.

Catatan KPPU Surabaya, dalam kondisi tersebut, biasanya ada lima komoditas pangan yang harganya rentan fluktuasi, yaitu, daging sapi, ayam, telur, bawang merah dan cabai.

Selain lima komoditas tersebut, KPPU Surabaya menyatakan harga gula pasir patut diwaspadai, karena tren kenaikannya cukup tinggi sepanjang tahun 2016 ini.

Untuk mengantisipasi gejolak kenaikan pangan tersebut, KPPU menyiapkan lima langkah antisipasi, meliputi, pemantauan kondisi faktual pasar komoditas pangan, melakukan kajian dan penelitian untuk pemutakhiran data komoditas pangan dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Selain itu KPPU juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga teknis, dinas teknis terkait, asosiasi, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan lembaga lainnya untuk kepentingan upaya pengendalian harga jual pangan di pasaran serta mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperbaiki mekanisme penyimpanan komoditas pangan, dengan melakukan pengawasan terkait perilaku pelaku usaha dalam komoditas pangan.

Langkah itu dilakukan dengan sebuah konstruksi koordinasi yang baik dengan sejumlah instansi terkait itu, mengingat kenaikan pangan nyaris terjadi di setiap waktu menjelang puasa dan Lebaran serta di hari besar keagaman lainnya.

“Kalau kenaikan wajar karena hukum ekonomi berkaitan dengan penawaran (suplai) dan permintaan (demand) tidak menjadi soal, fokus KPPU menjaga agar kenaikan tersebut wajar. Bukan karena praktik persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Untuk itu, koordinasi KPPU Kantor Perwakilan Surabaya dengan pemerintah NTT akan dilakukan dan selalu dilakukan untuk kepentingan pengendalian gejolak kenaikan harga tersebut, yang tentunya demi kepentingan pemenuhan kebutuhan warga dan terutama umat Muslim jelang Ramadhan dan Lebaran nanti.

Bahkan menurut Aru, KPPU pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memantau dan mengendalikan harga jual komoditas telur dan daging.

Diharapkan, langkah yang disiapkan oleh KPPU Surabaya dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas pangan di wilayah kerja KPPU Surabaya, serta mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.

Pihak KPPU Surabaya kata dia, juga akan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas jika ada pelaku usaha yang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

“Sanksi hukum itu pasti akan dilakukan KPPU sebagai lembaga yang ditugasi negara untuk lakukan pengawasan itu,” kata Aru Armando.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka