Jakarta, Aktual.comĀ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penilaian bahwa pengadaan bus Transjakarta sarat praktik korup antara perusahaan pemenang tender dengan pejabat di DKI.
Namun Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak kaget dengan hasil tersebut. Menurutnya penilaian KPPU sudah ditindaklanjuti kejaksaan.
“Memang dan 2013 sudah ketangkap. Itu yang dibuat korupsi kan, itu yang saya bilang mereka membuat spesifikasi khusus yang tidak bisa dibuat oleh perusahaan-perusahaan lain,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (27/8) kemarin.
Ahok juga merasa aneh dengan KPPU yang baru sekarang mengeluarkan penilaian atas kejadian tahun 2013 atau dua tahun berselang.
“Pertanyaan saya sama KPPU kok dulu-dulu enggak pernah ngomong? Itu dari zamannya Rustam Effendi (Zamannya Sutiyoso) masuk penjara udah gitu kasusnya,” ungkapnya.
Soal keterlibatan oknum pejabat DKI, Ahok langsung mengingat nama Udar Pristono yang dianggap dalang kongkalikong korupsi dalam pengadaan bus transjakarta tahun 2013.
“Ya makanya, kenapa si Udar itu bisa masuk penjara sekarang. Enggak masuk akal ngapain sih nyontek bus Bogota, dia bilang dibikin tinggi sendiri hanya perusahaan dari Tiongkok yang bisa bikin, yang lain bikin dibuat bangkrut,” tandasnya.
Sebelumnya, putusan KPPU menyebutkan para perusahaan tender pengadaan Bus TransJakarta lakukan persekongkolan. Salah satunya dibuktikan dengan penggunaan alamat IP (internet protocol) yang sama dalam proses log in (masuk) ke situs pengadaan barang dan jasa.
Persekongkolan juga terjadi secara horizontal terhadap sesama perusahaan yang mengikuti tender dan persengkongkolan vertikal yang dilakukan perusahaan peserta tender dan panitia tender.
Para terlapor tender pengadaan Bus Transjakarta terdiri dari PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api, PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utama Sari, PT Saptaguna Dayaprima, dan PT Antar Mitra Sejati.
Ada juga PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia dan PT San Abadi.
Dari 18 perusahaan terdapat terlapor yang merupakan panitia pengadaan barang/jasa dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Para terlapor terbukti melanggar proses tender pengadaan Bus Transjakarta.
KPPU pun berhasil mengungkap 18 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan Bus Transjakarta dengan tahun anggaran 2013. KPPU memberikan denda kepada 16 perusahaan dan sanksi kepada dua perusahaan dengan melarang mengikuti proses tender di DKI Jakarta selama dua tahun.
Sementara itu, Udar Pristono selaku mantan Kadishub DKI dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Transjakarta tahun 2012-2013, menerima grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam tuntutannya tim jaksa menuntut agar majelis hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang Rp897,936 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua unit kios
Artikel ini ditulis oleh: