Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyampaikan bahwa instansinya akan komitmen melindungi UMKM dari pelanggaran, hal ini di sampaikan dalam pembukaan acara Webinar Nasional yang berjudul “UMKM Naik Kelas Melalui Pengawasan Kemitraan” pada, Selasa (14/9).
Dalam pembukaannya tersebut ia mengatakan bahwa KPPU sekarang mulai berkomitmen menangani kasus-kasus pelanggaran kemitraan yang dialami oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau pelaku usaha besar melalui proses advokasi.
“KPPU di Masa yang sulit berkomitmen untuk mengedepankan proses advokasi khususnya dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran kemitraan meskipun dilakukan melalui prosedur penegakan hukum,” ucapnya.
Selanjutnya Wibowo mengatakan bahwa proses penegakkan hukum menjadi opsi terakhir yang akan diambil oleh KPPU jika memang tidak ada perubahan perilaku para pelaku UMKM atau pelaku usaha besar yang mengalami kasus pelanggaran.
“Namun upaya perubahan perilaku adalah fokus utama yang kami sesuai dengan amanat undang-undang Cipta kerja, Proses penegakan hukum hingga ke persidangan adalah Upaya atau opsi terakhir yang KPPU akan tempuh,” kata Wibowo.
KPPU melakukan upaya seperti ini tidak lain adalah upaya untuk menjamin proses kemitraan dilakukan secara sehat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga, upaya ini diharapkan agar pelaku UMKM tidak ragu lagi menjalankan proses kemitraannya dengan para pelaku usaha besar.
“Apapun yang kita lakukan adalah untuk menjamin bahwa pelaksanaan kemitraan dilaksanakan secara sehat dan dilindungi sah dan legal oleh negara secara hukum, para pelaku UMKM kita harapkan tidak merasa ragu untuk menjalin kemitraan usaha dengan pelaku usaha besar,” kata Ketua KPPU ini.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra