Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sejak tahun 2000 hingga 2016, lembaga tersebut telah menerima sebanyak 2.537 laporan dengan komposisi didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang/jasa atau tender dengan porsi 73 persen.
“Dari total laporan yang masuk, sekitar 73 persen adalah perkara yang terkait pengadaan barang dan jasa, baik yang terkait dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut Syarkawi Rauf, temuan tersebut juga selaras dengan hasil temuan perkara yang ditangani oleh KPK, yaitu sekitar 80 persen kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut juga bersumber dari pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu, ujar dia, pihaknya juga telah dan akan meningkatkan kerja sama dengan KPK, seperti kedua lembaga juga telah berdiskusi pada September 2016 yang hasilnya secara bersama-sama melakukan penegakan hukum terkait perkara tender.
Sementara itu, Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean menyebutkan dominannya tender tidak berarti banyak tender yang tidak benar, tetapi ada juga beragam faktor lainnya seperti ada pihak yang kalah tender tidak terima atau karena kurang memahami aturan tender yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan