Pada periode 2000-2016 pula, KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara non-tender, dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger.
“Total nilai tender yang menjadi objek penanganan perkara di KPPU hingga bulan Mei 2017 adalah sekitar Rp22,5 triliun dan 73,9 miliar dolar AS,” ucapnya.
Mengenai jumlah perkara yang masuk dan tidak ditindaklanjuti KPPU, Gopprera memaparkan ada beberapa kriteria sebuah laporan tidak diteruskan seperti alamat atau identitas pelapor tidak jelas, begitu juga dengan laporan yang tidak ada alat bukti awal pendukung yang juga tidak memadai. Begitu pula bila selama penyidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka juga tidak dilanjutkan.
Sedangkan sumber perkara KPPU tersebut diketahui sebanyak 83 persen berdasarkan dari laporan masyarakat, serta sebanyak 14 persen merupakan inisiatif dari lembaga KPPU itu sendiri.
Sementara perbandingan persentase jumlah perkara KPPU berdasarkan sektor industri antara lain 27 persen di sektor jasa konstruksi, 5 persen sektor migas, 5 persen alat kesehatan, 5 persen peternakan/pertanian, 4 persen ketenagalistrikan, 3 persen kepelabuhanan, serta 3 persen angkutan darat dan laut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan