Sedangkan pada tahun 2017 ini, dilaporkan terdapat 24 perkara KPPU, dan telah diputus sebanyak 7 perkara yang terdiri atas 5 perkara tender dan 2 perkara non-tender, dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp212 miliar.
Sebagaimana diketahui, KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.
Melalui UU No. 20/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2013, KPPU berwenang mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Selain itu, melalui penguatan dalam PP No. 57/2010, KPPU juga berwenang menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan