Yogyakarta, Aktual.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Perjuangan Perempuan Yogyakarta menggelar aksi damai di Titik Nol Yogyakarta, Rabu (8/3), yang bertujuan mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

“RUU itu harus segera disahkan karena seperti di DIY hampir setiap hari terjadi satu kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Koordinator Umum Aksi, Anastasya Kiki.

Menurut dia, tanpa adanya perlindungan hukum berupa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dikhawatirkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akan terus meningkat, baik kekerasan seksual dalam hubungan maupun tidak.

Kiki menyebutkan sesuai data Rifka Annisa Women Crisis Center yang juga bagian dari Jaringan Perempuan Yogyakarta selama kurun 2009 hingga 2015 tercatat 2.156 kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta. Sementara sejak periode Januari hingga April 2016 tercatat 121 kasus kekerasan perempuan dan baru 30 persen yang sudah terselesaikan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta yang paling dominan masih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: