Jakarta, Aktual.com — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tidak lama lagi akan digelar. Komisi Pemilihan Umum dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR menjabatkan sejumlah calon kepala daerah yang harus mundur sebelum pencalonan.
Data yang disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik menunjukan jenis pekerjaan yang menjadi latar belakang calon kepala daerah.”Total ada 398 calon dengan latar belakang pekerjaan yang harus mundur,” ucap Husni.
Berikut adalah data calon kepala daerah dari berbagai latar belakang:
1. DPR – Calon kepala daerah:10, calon wakil: 0
2. DPD – calon kepala daerah: 7, calon wakil: 3
3. DPRD – calon kepala daerah: 85, calon wakil: 147
3. Gubernur – tidak ada
4. Bupati – calon kepala daerah: 4, calon wakil: 3
5. Walikota – calon kepala daerah: 1, calon wakil: 0
6. PNS – calon kepala daerah: 68, calon wakil: 68
7. TNI – calon kepala daerah: 4, calon wakil: 1
8. Polri – calon kepala daerah: 1, calon wakil: 2
9. BUMN/BUMD – calon kepala daerah: 1, calon wakil: 1
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang